KABARSUMBAR – Pj. Wali Kota Padang, Andree Algamar, menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4/1189/DLH-PDG/2024 mengenai kewajiban badan usaha dalam upaya pengurangan atau pengolahan sampah secara mandiri.
Andree menyampaikan, surat edaran yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024 ini mewajibkan setiap badan usaha di Kota Padang untuk melakukan upaya pengurangan atau pengolahan sampah yang dihasilkan dari kegiatan usaha mereka.
“Upaya tersebut bisa dilakukan secara mandiri atau dengan bekerja sama dengan lembaga pengelola sampah,” ujar Andree.
Ia menambahkan, setiap badan usaha memiliki kebebasan untuk menentukan metode pengurangan dan pengolahan sampah sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Dalam tahap persiapan, sosialisasi kepada konsumen sangat penting, misalnya dengan menggunakan poster atau banner untuk mengajak masyarakat mengurangi sampah dan memilih produk ramah lingkungan.
“Pengurangan sampah dapat dilakukan dengan langkah-langkah seperti menggunakan kemasan dari bahan alami dan mengurangi plastik sekali pakai. Selain itu, badan usaha bisa mendaur ulang sampah, misalnya menggunakan botol kaca atau peralatan makan dari stainless steel untuk mengurangi limbah,” jelasnya.
Andree juga menyoroti pentingnya pengolahan sampah sisa makanan melalui pengomposan agar dapat diolah menjadi pupuk alami.
“Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), banyak perusahaan yang sudah berkolaborasi dengan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan sampah,” katanya.
Saat ini, Kota Padang memproduksi sampah sekitar 660 ton per hari, dengan sebagian besar berasal dari sisa makanan. Sementara itu, Pemkot Padang baru mampu menangani sekitar 78 persen sampah tersebut. Oleh karena itu, tindakan nyata diperlukan untuk menangani masalah sampah agar tidak mencemari lingkungan.