Padang – Diduga melakukan pencurian kabel di Indarung 1 Komplek PT Semen Padang, Polisi Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan mengamankan seorang pelaku berinisial RA (27).
Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edryan Wiguna, mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 139 / B / XII / 2020 tanggal 21 Desember 2020.
Penangkapan berawal ketika Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan melakukan pengembangan terhadap penangkapan kepada lima orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Ternyata masih ada salah satu rekan dari para tersangka berinisial RA ikut serta melakukan tindak pidana pencurian kabel tersebut.
Kemudian, pria yang bekerja sebagai satpam tersebut diamankan setelah Polsek Luki bekerja sama dengan Kabiro PT Semen Padang.
Dengan cara memanggil RA untuk datang ke rumahnya dengan alasan untuk membicarakan masalah pekerjaan.
Selanjutnya, jajaran Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Kilangan langsung mengamankan dan segera membawanya ke Mapolsek Lubuk Kilangan guna proses selanjutnya.
“RA berhasil kami amankan di kediaman Kabiro, pada Senin, 21 Desember 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. RA, salah satu rekan dari lima orang tersangka yang sebelumnya sudah diamankan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Luki,” ujarnya.
Edryan mengatakan, RA berperan memotong kabel yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Kijang yang menurut pengakuannya milik pelaku Oki Oktafiandi untuk dijual ke tempat penjualan barang bekas. Sedangkan ia tidak ikut serta menjual barang tersebut.
Dengan setiap kali melakukan pencurian RA mendapat imbalan berupa uang sebanyak Rp120 ribu dari hasil penjualan.






