Jakarta – Dalam upaya penyelesaian kasus Sengketa Pengembalian Hak Pemilikan Tanah Repatrian Suriname di Tongat, Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Badan Akuntablitas Publik (BAP) DPD RI gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual untuk mendapatkan masukan.
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno dalam RDP menyatakan kesiapan untuk membantu dan mediasi masyarakat Keluarga Besar Suriname (KBS).
“Kami saat ini juga akan mengumpulkan data dan klarifikasi secara langsung dari pihak-pihak terkait dan berharap permasalahan ini dapat diupayakan selesai dengan baik dan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya saat memimpin RDP virtual di Ruang Tarumanegara, Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen pada Rabu, 11 November 2020.
Anggota BAP dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ust. H. Zuhri M. Syazali berharap agar permasalahan ini lekas selesai dan masing-masing pihak berkomitmen menyelesaikannya.
“Semoga cepat selesai karena ini sudah tiga tahun, tinggal goodwill dari masing-masing pihak untuk berkomitmen menyelesaikannya,” ungkapnya.
Ketua Keluarga Besar Suriname (KBS) Tongar Pasaman Barat, Fridrik menyampaikan lahan tersebut sekarang tidak ada yang kosong dengan di isiny oleh perusahaan yang tidak jelas kepemilikannya.
“Banyak yang dimanfaatkan perusahaan, tetapi nama perusahaannya berganti-ganti, namun perusahaan itu tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan,” jelasnya.
Pjs Kabupaten Pasaman Barat, Hansastri mengungkapkan dalam rapat virtual akan mengundang kembali masyarakat dan perusahaan yang bersengketa guna mendapatkan data pasti sebelum menerbitkan rekomendasi Bupati.
“Besok kita akan layangkan kembali undangan untuk pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data pasti sebelum menerbitkan rekomendasi Bupati kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Arfathas Pait mengatakan perlu ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi perihal tersebut seperti keterangan ahli waris.
“Untuk warga bisa mengajukan surat permohonan, surat keterangan ahli waris,” terangnya.