BAP DPD RI Terima Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah PT KAI

Foto : internet

Jakarta – BAP DPD RI menerima pengaduan masyarakat terkait permasalahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan masyarakat di Lampung, kemudian disusul pengaduan masyarakat dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

“Khusus Pengaduan Masyarakat di Jawa Timur, yaitu pengaduan warga Miji Baru I, BAP DPD RI akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan kunjungan kerja,” ucap Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno saat rapat virtual dengan PT Kereta Api Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Ia mengatakan, bahwa BAP DPD RI perlu mendapatkan pandangan dan masukan dari PT KAI terhadap kasus tersebut, laporan yang diterima dari masyarakat Miji Baru I, disebutkan bahwa tahun 1963 sekelompok warga masyarakat telah menduduki dan bermukim di atas tanah eks milik United Mosale Compagny (UMC), sebuah perusahaan swasta Belanda-Inggris, dan tanah tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur.

“PT KAI telah mengakui bahwa tanah tersebut sebagai miliknya, dengan mendasarkan bahwa Grondkaart merupakan bukti kepemilikannya, sebagaimana yang tertuang dalam suratnya tertanggal 19 Oktober 1971, dan memerintahkan kepada setiap warga setempat yang tinggal di atas tanah dimaksud untuk segera mengosongkannya,” ujarnya

PT KAI mendapat reaksi dari warga Miji Baru I. Sejauh ini warga sudah berupaya mendapatkan hak kepemilikan secara legal dengan memenuhi berbagai persyaratan dan melalui proses sesuai prosedur yang berlaku.

“Upaya penyelesaian masalah secara mediasi telah dilakukan, akan tetapi karena belum tercapainya titik temu akhirnya berkembang menjadi masalah yang berkepanjangan,” terang Bambang.

Wakil Ketua BAP DPD RI Asyera Respati A Wundalero mengatakan, BAP DPD RI pengaduan ini harus disinergiskan dengan PT KAI.

“Sebelum kunjungan kerja ke Mojokerto, kami ingin tahu progresnya seperti apa,” tanya dia.

Direktur Keselamatan dan Keamanan Bidang Aset PT KAI John Roberto menjelaskan bahwa Grondkaart merupakan aset dari PT KAI.

“Sebenarnya ada urut-urutannya terkait kepemilikannya. Kami memiliki dokumen-dokumen Grondkaart yang kami simpan di Bandung. 40 persen sudah didaftarkan ke BPN dan sudah bersertifikat. Sisanya menyusul,” tuturnya.

Dosen Universitas Indonesia Prof. Djoko Marihandono mengatakan, bahwa ia telah mempelajari arsip-arsip terkait Grondkaart. Pada intinya, Grondkaart memang disimpan dalam peta, sedangkan yang lain disimpan dalam arsip.

“Pembuatan Grondkaart didasarkan ketentuan resmi oleh lembaga yang mengesahkan tanah kadaster. Jika STAAT, Proces Verbaal, status tanah itu bila dibeli negara, maka tidak terpisahkan dari negara,” terangnya.

Menurutnya, Grondkaart yang disimpan di Bandung itu merupakan yang asli dan Grondkaart umumnya berwana biru karena berbentuk blueprint.

“Jadi ini sebenarnya tanah pemerintah. Bahwa tanah yang sudah digunakan pemerintah itu akan dikeluarkan Grondkaart dan hak-hak yang lain,” imbuhnya.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Arie Yuriwin juga menambahkan pada prinsipnya Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu.

“Ini merupakan dokumen zaman dulu atau sebagai bukti surat itu memiliki legalitas yang digunakan PT KAI. Jadi prinsipnya kita tidak akan menerbitkan surat di tanah Grondkaart kecuali atas nama PT KAI,” bebernya.

Arie mengatakan bahwa untuk pembuatan sertifikat bagi warga, tentunya BPN tidak bisa, karena Grondkaart ini sudah dari zaman kolonial Belanda.

“Asetnya PT KAI banyak tersebar di seluruh Indonesia. Maka sulit dan butuh waktu bagi PT KAI untuk menyatukan. Tapi yang jelas sertifikat warga tidak bisa terbit, ini semua sudah ada payung hukumnya,” jelasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.