Kasus Pencurian Kabel Semen Padang Disidang Pengadilan

Foto : internet

Padang Kasus pencurian kabel milik PT. Semen Padang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, 17 September 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawati bacakan dakwaan atas terdakwa Metro, ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari perkara terdakwa Ican (tuntutan terpisah).

Disebutkan, kejadian terjadi pada Selasa, 8 Januari 2020 sekitar pukul dua dini hari, berlokasi di Silo Batu Gadang Tambang PT. Semen Padang, Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan.

Terdakwa bersama Ican serta Anto, Dedi, Ot, Boy dan Yopi (kelimanya berstatus DPO) yang merupakan PAM Swakarsa Biro Pengamanan, PT. Semen Padang bersepakat untuk mengambil kabel motor diameter 3 X 95 mm yang panjangnya sekitar 35 meter milik perusahaan.

Sesampainya di tempat, Anto dan Yopi langsung memotong kabel sepanjang 35 meter, sementara Dedi, Ot dan Boy menggulung kabel dan mengangkatnya ke dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

Setelah berkumpul, kabel itu dipotong dan dikuliti menggunakan gergaji dan pisau, saat sedang memotong, datanglah Satpam Biro PT. Semen Padang yang hendak mengamankan mereka, ican berhasil ditangkap petugas keamanan, sedangkan terdakwa dan lima orang lainnya berhasil kabur.

Setelah dilakukan pengembangan dari perkara Ican, polisi berhasil menangkap terdakwa, akibat dari perbuatan mereka tersebut perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana,” kata JPU.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.