Pasaman Barat – Kepolisian Resor Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba dengan menangkap dua tersangka, RK (33) dan MH (37). Penangkapan dilakukan di Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka pada Senin (20/11)
Hal itu diumumkan pada Rabu (22/11) oleh Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto.
Menurut AKP Eri Yanto, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka.
Tim Opsnal Satresnarkoba segera merespons laporan dan melakukan penindakan di lokasi yang dicurigai.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan umum kawasan tersebut, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega berwarna hitam tanpa nomor polisi.
“Kedua pelaku kita tangkap pada Senin (20/11). Sekarang baru kita ekpose karena sebelumnya ada pengembangan kasus,” ungkap AKP Eri Yanto.
Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasaman Barat.