Pessel – Petugas Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menurunkan paksa sejumlah alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif (caleg) di daerah setempat, Selasa (21/11/2023).
Petugas mencopot APK sejumlah caleg karena dinilai melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemasangan APK dilarang sebelum masa kampanye dimulai.
Ketua Panwascam Koto XI Tarusan, Putra Manda, mengatakan, penertiban APK yang dilakukan sudah sesuai dengan instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Selatan.
Ia menjelaskan, penertiban APK tersebut karena dinilai melanggar aturan sebab belum masuk masa kampanye. Tak hanya itu, pada sejumlah baliho juga terlihat mengajak masyarakat untuk memilih nomor urut beserta adanya tanda coblos.
Menurutnya, hal tersebut dilarang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023.
“APK yang ditertibkan itu mengajak masyarakat untuk memilih atau mencontreng para caleg sebelum masuk masa kampanye. Caleg bisa memasang APK ini pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2023,” ujar Putra Manda.
Dalam penertiban APK itu, kata dia, Panwascam dan Satpol PP tidak pandang bulu. Jika terbukti melanggar, maka dengan tegas akan segera diturunkan.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga sudah memberikan surat imbauan kepada caleg untuk dapat menahan diri agar tidak memasang terlebih dahulu APK nya sebelum dimulai masa kampanye.