Belasan Paket Sabu Berhasil Diamankan Polres Agam dari Dua Tersangka

Foto : internet

AgamDua orang tersangka berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Agam terkait penyimpanan dan berbisnis narkoba jenis sabu.

Penangkapan satu orang tersangka Ta terjadi di Jalan Simpang Ponpes Prof. Dr Buya Hamka, Jorong Kukuban, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya karena menyimpan belasan paket narkoba jenis sabu pada Selasa, 2 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Awal Rama, Humas AKP Nurdin mengatakan, terdapat empat belas barang bukti yang diamankan dari dua tersangka.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan bisnis dilingkungan mereka tersebut, oleh sebab itu tim opsnal langsung diturunkan ke lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang menguasai barang bukti, kemudian kami melakukan penggerebekan. Tersangka diamankan saat sedang berdiri di tepi jalan di samping sepeda motornya,” kata Dwi pada Rabu, 3 Maret 2021.

Petugas berhasil mengamankan 12 paket narkotika golongan 1 jenis sabu serta uang tunai Rp 500 ribu dari tersangka. Uang tersebut diduga kuat hasil penjualan Narkoba.

Sebelum itu, polisi mengamankan satu orang pada Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 00.57 WIB yaitu F.S di SPBU Kubang Jorong Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung.

Sebelum itu, dari tangan tersangka diamankan dua paket yang diduga Narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram.

Tersangka dijerat dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Saat ini, Mako Polres Agam mengamankan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.