Padang –Â Terkait beredarnya petisi Penegakan Pemenuhan Kesejahteraan Mahasiswa (PPKM) Universitas Negeri Padang (UNP) di dalam akun sosial media milik BEM-KM UNP tersebut, dilatarbelakangi karena masalah pembayaran UKT dalam masa pandemi yang sulit ini pada 3 Agustus 2021 lalu.
“Isu UKT merupakan isu tahunan setiap semester yang selalu booming, tidak hanya di UNP. Terkhusus dalam masa pandemi ini yang orang tua mahasiswa sulit untuk mencari finansialnya, namun disisi lain dituntut untuk melunasi biaya pendidikannya. Inilah yang melatarbelakangi gerakan kita kemaren, karena sudah berapa lama ditunggu belum ada kejelasan terkait pembayaraan, apakah masih ada keringanan atau masih tetap normal,” kata Presiden Mahasiswa UNP Imam Wahyudi Afrizon yang dikutip dari live streaming bersama Nagari TV pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Hal tersebut juga diaudiensikan pihaknya dengan pihak Kemendikbudristek RI terkait Permendikbud No 25 tahun 2020 terkait peringanan UKT, namun pihak kampus juga belum berikan kejelasan.
“Kita juga komunikasi dengan Dirjen Dikti Kemendikbudristek RI apakah Permendikbud No 25 tahun 2020 masih berlaku, karena ada beberapa point terkait keringanan UKT. Itu juga kami tanyakan kejelasannya kepada pihak kampus barulah beberapa setelah itu keluar mengenai prosedur pembayaran UKT yang ada di UNP. Namun setelah keluarpun masih ada Polemik sebab itu kita sudah kurang lebih 5 kali audiensi,” tambahnya.