Kabupaten Padang PariamanPeristiwa

Demi Keselamatan, KAI Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman

160
×

Demi Keselamatan, KAI Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini

Pariaman – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup perlintasan liar di Km 38+9/0 jalur Duku-Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (7/5/2026), untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan perlintasan itu melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, unsur TNI, pemerintah nagari, dan tokoh masyarakat setempat.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab mengatakan, perlintasan liar berisiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan dan berada di luar pengawasan resmi.

Ia menegaskan, setiap titik perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan sehingga penanganannya harus dilakukan bersama pemerintah dan instansi terkait melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan.

Perlintasan liar yang ditutup itu memiliki lebar sekitar dua meter dan sebelumnya digunakan pejalan kaki.

Namun, keberadaannya dinilai dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat yang melintas.

Reza menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

KAI Divre II Sumbar mencatat, sejak 2025 hingga April 2026, sebanyak 21 perlintasan liar telah ditutup di berbagai wilayah operasional di Sumatera Barat.

Selain menutup perlintasan liar, KAI juga menjalankan sejumlah langkah peningkatan keselamatan sepanjang 2026.

Upaya itu meliputi sosialisasi di 21 titik perlintasan, edukasi keselamatan di dua sekolah, serta pemasangan media peringatan di sejumlah lokasi strategis.

Reza menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang memerlukan kedisiplinan masyarakat. Menurut dia, kereta api membutuhkan jarak pengereman panjang dan tidak dapat berhenti mendadak.

“Karena itu, disiplin saat melintas di perlintasan menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak kembali membuka perlintasan liar dan hanya menggunakan jalur resmi yang memenuhi standar keselamatan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.