DaerahHukumKabupaten Agam

Diduga Jaringan LP, Polres Agam Gagalkan Peredaran Narkoba

1567
×

Diduga Jaringan LP, Polres Agam Gagalkan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Fhoto : Tersangka ES (24) saat diamankan di Mapolres Agam bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis Sabu dan Ekstasi. (Ddy)

AGAM, KABARSUMBAR – Diduga dikendalikan oleh narapidana (napi) dari dalam Lapas Klas II B Padang Lansano, Kecamatan Lubuk Basung, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (26/1) sekitar pukul 06.00 WIB.

Satu orang tersangka ES (24) warga Komplek Plasma, Jorong Manggopoh Utara Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam juga diamankan. Sebelum penangkapan, ES sudah masuk dalam perangkap polisi, dengan cara memesan (undercover buy).

Kapolres Agam AKBP. Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba Iptu. Dasneri kepada kabarsumbar, menyampaikan bahwa saat ditangkap pelaku mengantarkan barang tersebut ke TKP di Monggong, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Dasneri melanjutkan, dalam pengeledahan terhadap ES, polisi  mendapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening seberat 2.5 gram, dan satu butir ekstasi warna pink.

”Selain itu, dari tangan tersangka juga didapati uang yang diduga dari penjualan narkoba sebesar Rp 2.246.000 dan satu unit HP merek samsung lipat warna hitam serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang digunakan tersangka mengedarkan sabu,” ujar mantan Kapolsek Pariangan itu.

Kasat Iptu. Dasneri juga mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan ES, ia mengakui jika dua jenis narkoba itu didapatkan dari jaringan di Lapas Kelas II B Padang Lansano dengan cara diantar oleh salah seorang kurir dari Pariaman dan diterima ES di Manggopoh.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan, dan ia akan kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kasat Dasneri. (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.