HukumKota PadangPeristiwa

Diimingi Uang 50 ribu, Empat Pria Bergilir Cabuli Siswi SD di Padang

1910
×

Diimingi Uang 50 ribu, Empat Pria Bergilir Cabuli Siswi SD di Padang

Sebarkan artikel ini
Bujuk Rayu Korban Dengan Uang, Polsek Ranah Pesisir Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
Ilustrasi korban pemerkosaan.

“Dua orang pelaku yang sudah kenal ini mencabuli dengan mengiming-iminginya masing-masing dengan uang Rp 50 ribu. Sedangkan dua pelaku ABH melakukan pencabulan dengan memaksa dan mengancam korban,” kata Imran.

Sementara itu, penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan laporan ibu korban yang mengaku anaknya tak pulang ke rumah seharian. Setelah berhasil ditemukan, sang anak mengakui dirinya telah dicabuli oleh empat pelaku.

“Polisi melakukan penangkapan kepada korban. Keempat pelaku berhasil ditangkap, Selasa (8/3), dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Imran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak.

Sedangkan dua pelaku ABH dijerat dengan dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak. Jo pasal 1 ayat 3 UU RI no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.