Dinilai Langgar Aturan, Soal Direksi Bank Nagari Jadi Fokus Interpelasi DPRD Sumbar

Bank Nagari. Foto : Antara News

Padang – Persoalan Direksi dan Calon Direksi Bank Nagari periode 2020-2024 menjadi fokus terhadap penyampaian Interpelasi terhadap Gubernur Sumbar oleh DPRD Sumbar.

Berdasarkan penyampaian dalam hak interpelasi tersebut, seleksi Calon pengurus BUMD dinilai tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018.

Hal tersebut diutarakan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar HM Nurnas, yang juga sekaligus juru bicara Interpelasi saat menyampaikan dasar-dasar maka hak Interpelasi tetap dilanjutkan, Rabu 5 Agustus 2020.

Karena adanya pelanggaran tersebut, akibatnya manajemen dan SDM yang mengelola BUMD dinilai tidak memiliki kapasitas dan profesionalisme.

Hal itu dapat dilihat dari seleksi Calon Direksi Bank Nagari periode 2020-2024, dimana Pemerintah Daerah tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawasan atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Dalam proses seleksi calon direksi PT. Bank Nagari, DPRD melihat bahwa Pemerintah Daerah tidak serius menyiapkan proses konversi PT. Bank Nagari menjadi bank syariah,” kata Nurnas di Padang, Kamis 6 Agustus 2020.

Bahkan, DPRD Sumbar melihat dari hasil Calon Seleksi Direksi Bank Nagari yang dilakukan oleh tim Pansel, tidak satupun calon yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan Bank Syariah.

Selain itu, persyaratan calon direksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi, juga tidak mensyaratkan adanya pengalaman dalam pengelolaan bank syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perbankan Syariah.

“Jadi, rencana Konversi Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah (BUS) tidak sejalan dengan hasil tim pansel terhadap Calon Direksi Bank Nagari,” ulas Nurnas.

Pjs Direksi Bank Nagari Dinilai Tabrak Aturan

DPRD Sumbar juga menilai bahwa pengangkatan Pjs Direktur Utama Bank Nagari dalam mengisi kekosongan jabatan Direksi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yaitu menyerahkan kewenangan pengelolaan bank kepada komisaris.

Berdasarkan aturan berlaku, DPRD Sumbar pun menegaskan, pengangkatan Pelaksana Tugas Direksi yang dilakukan saat ini, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap hal tersebut, kata Nurnas, merunut terhadap hasil Interpelasi, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, DPRD Sumatera Barat merekomendasikan agar Pemerintah Dearah meninjau ulang hasil seleksi Calon Direksi Bank Nagari masa periode 2020-2024 yang telah dilakukan Panitia Seleksi dengan menetapkan syarat calon direksi harus memiliki pengalaman dalam pengelolaan bank syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 6 POJK Nomor 64 Tahun 2016.

Terakhir, Gubernur Sumbar diminta untuk meninjau ulang rencana konversi Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah, dimana saat ini Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda telah disampaikan kepada DPRD Sumatera Barat.

“Pemerintah Daerah meninjau ulang kembali pengangkatan PLT Direktur Utama PT.Bank Nagari yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” pungkas Nurnas.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.