Padang – Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Bidang Kemetrologian mengawasi metrologi legal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sepanjang jalur mudik Kota Padang.
Pengawasan ini berlangsung pada Minggu kedua dan ketiga Maret 2025, meliputi jalur By Pass, Indarung, dan Bungus Teluk Kabung.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian takaran yang BBM yang dikeluarkan dari Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU dalam memberikan rasa aman bagi konsumen,” kata Syahendri Barkah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang.
Ia menjelaskan, pengawasan ini rutin dilakukan setiap tahun demi menjamin takaran BBM yang sesuai dan memberikan rasa aman bagi konsumen.
Tim Pengawasan Kemetrologian memeriksa tanda tera dan menguji kebenaran takaran PUBBM di SPBU berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Yeni Rizal, Kepala Bidang Kemetrologian, menerangkan, salah satu tugas bidang Kemetrologian melakukan pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) termasuk Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBMM) di SPBU.
“Allhamdulillah dari SPBU yang kita periksa hasil memiliki tanda tera yang sah dan hasil pengujian takaran PUBBM berada pada Batas Kesalahan Diizinkan (BKD),” kata Yeni.
Dari hasil pemeriksaan, semua SPBU memiliki tanda tera sah dan takaran PUBBM berada dalam Batas Kesalahan Diizinkan (BKD).