PemerintahSumatera Barat

DPRD Sumbar Siap Bentuk Pansus Tuntaskan Persoalan Buruh

230
×

DPRD Sumbar Siap Bentuk Pansus Tuntaskan Persoalan Buruh

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KSPSI, Aliansi Mahasiswa, dan Aliansi Cipayung Padang untuk membahas persoalan tenaga kerja dan buruh di Sumatera Barat, Kamis (7/5/2026), di Ruang Khusus I Gedung DPRD Sumbar.

RDP itu berlangsung tertib dan damai dengan dihadiri anggota DPRD Sumbar serta puluhan peserta.

Evi Yandri menegaskan DPRD berkomitmen menerima dan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan peserta aksi.

Dia mengatakan aspirasi para pengunjuk rasa sudah dicatat dan pembicaraan dalam rapat juga direkam.

“Apa yang kawan-kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti baik menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Evi Yandri. Ia menambahkan, “Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus.”

Anggota DPRD Sumbar Sri Komala Dewi menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran HAM terhadap buruh dan tenaga kerja di Sumatera Barat.

Dia juga menyoroti perusahaan yang belum menjalankan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Secara sistem saya belum mempelajari, segera panggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini,” kata Sri Komala Dewi.

Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Nurfirmansyah mendorong pertemuan lanjutan agar DPRD bisa mendengar langsung keterangan dari pihak perusahaan.

“Kita akan tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar,” ujarnya.

Dari unsur Cipayung, massa mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat segera mengundurkan diri karena dinilai lalai dalam fungsi pengawasan.

“Kita desak kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,” kata perwakilan Cipayung.

Kepala Disnakertrans Sumbar Firdaus Firman mengakui angka pengangguran di Sumatera Barat masih tinggi.

Meski persentasenya turun, katanya, jumlah pengangguran tetap besar karena Sumbar bukan daerah industri.

Firdaus juga menyebut perusahaan yang tidak menyetor BPJS Ketenagakerjaan dapat dijerat pidana.

Saat ini, menurut dia, baru 25 persen buruh atau tenaga kerja di Sumbar yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, pokok-pokok pikiran anggota DPRD Sumbar turut didorong agar dapat diserap untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait UMP, Firdaus mengatakan persoalan itu belum masuk ranah pidana dan berada di bawah dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota.

“UMP belum masuk dijerat pidana, dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota,” katanya.

KSPSI Sumatera Barat dalam forum itu juga menuntut kenaikan upah. Mereka menilai DPRD Sumbar perlu membentuk panitia khusus atau pansus untuk menangani persoalan buruh dan tenaga kerja di daerah itu.

“Kita harus melakukan Panitia Khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari negara harus segera dilakukan,” ujarnya. Selain soal upah, mereka juga menyampaikan dugaan perlakuan perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh, termasuk terkait pekerjaan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan makan siang menggunakan nasi kotak.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.