Dua Caleg Agam Meninggal Dunia Usai Ditetapkan DCT

Ilustrasi Caleg Pemilu

Agam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatra Barat, mengonfirmasi dua calon legislatif (Caleg) setempat telah meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 3 November 2023.

Ketua KPU Agam, Herman Susilo, mengatakan, dua Caleg tersebut meninggal dunia setelah beberapa hari ditetapkan daftar calon tetap.

“Dua Caleg yang meninggal tersebut adalah Samsul Bahri dari PDIP dan Jimi Samer dari Partai Perindo,” kata Herman Susilo.

Samsul Bahri, calon legislatif dengan nomor urut lima dari PDIP untuk daerah pemilihan satu meliputi Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara, meninggal dunia pada 5 November 2023.

Sementara itu, Jimi Samer, calon legislatif dengan nomor urut satu dari Partai Perindo untuk daerah pemilihan enam meliputi Kecamatan Matur dan Tanjung Raya, meninggal dunia pada 7 November 2023.

Herman Susilo menyampaikan bahwa KPU Agam menunggu surat resmi dari partai politik terkait pergantian calon legislatif yang meninggal. Pergantian ini merupakan wewenang dari partai politik, dan surat tersebut harus berasal dari pengurus DPP yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris.

Namun, hingga saat ini, belum ada partai politik yang mengajukan surat pergantian untuk caleg yang telah meninggal dunia.

“KPU Agam telah memberitahukan kepada Partai Perindo, namun belum ada tindak lanjut untuk mengganti caleg yang meninggal dunia,” kata Herman Susilo.

Dengan meninggalnya dua Caleg tersebut, nama almarhum tetap akan ada dalam surat suara, mengingat tidak ada usulan pergantian dari partai politik. Hal ini dilakukan karena master surat suara sudah disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan partai politik, serta telah dikirim ke Jakarta untuk proses cetak. Master surat suara itu sudah diperiksa oleh masing-masing partai politik sebelumnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.