Empat Calon Direksi Bank Nagari Terpental, Supardi : Katanya Konversi Syariah

PadangTim Pansel mengumumkan 11 dari 15 Calon Direksi Bank Nagari yang lulus dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) oleh tim Pansel.

Ketua DPRD Sumbar Supardi pun mengkritik terkait hasil dari 11 nama tersebut.

Menurut Supardi, dari nama-nama yang tertera tidak satupun yang berpengalaman di bidang Perbankan Syariah.

Hal itu, kata Supardi tak sejalan dengan rencana Konversi Bank Nagari untuk menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

“Katanya konversi ke Syariah, ini orang pengalaman bidang Syariah nya enggak ada,” kata Supardi via seluler di Padang, Selasa 23 Juni 2020.

Bahkan, kata Supardi, jika yang dinyatakan lolos memiliki sertifikat Syariah, itu dipastikan bukan menjadi penilaian.

“Kalau yang lolos punya sertifikat pelatihan Syariah, itu tidak masuk kriteria. Karena dalam PP 54 jelas syaratnya, yang memiliki pengalaman di bidangnya,” sebut Supardi.

Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan tim Pansel ditandatangani oleh Alwis tersebut, mengumumkan 11 dari 15 Calon Direksi yang lolos dari UKK Pansel.

Dalam surat itu juga dijelaskan, UKK dilakukan dengan pihak Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia atau LPPI.

Dari 15 nama yang sebelumnya dijaring, yang terpental, alias tak masuk ke tahap selanjutnya ialah mantan Direktur Syariah Bank Nagari Hendri, Pemimpin Divisi Usaha Syariah Azmi Febrian, Pemimpin Divisi Umum Rinaldi Ahmadin, dan mantan Pemimpin Divisi Loves Giantino.

Sedangkan 11 nama yang mengikuti tahapan selanjutnya diantaranya mantan Direktur Kepatuhan Edrizanof, Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis Gusti Chandra, Pemimpin Divisi Dana dan Treasury Hendra Faizal, dan Pemimpin Divisi SDM Indra Rivai.

Kemudian, Pemimpin Cabang Utama Irwan Zuldani, Direktur Keuangan Muhamad Irsyad, Pemimpin Divisi Pengawasan Muslim MK, Pemimpin Divisi Kepatuhan Restu Wirawan, Pemimpin Divisi Pemasaran Sania Putra, Sekretaris Perusahaan Yasrizal Idrus dan Pemimpin Divisi Keuangan dan Informasi Yoni Taslan.

Selanjutnya, dari ke-11 nama itu akan diajukan ke dalam RUPS untuk ditetapkan Calon Direksi Bank Nagari untuk selanjutnya dilakukan UKK oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.