Empat Napi Lapas Bukittinggi Terima Remisi Natal

Supir Angkot yang Terlibat Kecelakaan, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Bukittinggi – Sebanyak empat orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, menerima remisi khusus Natal berupa pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas Bukittinggi Herdianto mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Mereka telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik,” kata Herdianto di Bukittinggi, Senin (25/12/2023).

Remisi yang diberikan kepada empat WBP tersebut terdiri atas satu orang WBP yang menerima remisi 15 hari, dua orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang memperoleh remisi dua bulan.

“Dengan remisi ini, masa hukuman keempat WBP tersebut berkurang,” ujar Herdianto.

Dia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.