HukumSumatera Barat

Hingga Juni 2026, Polda Sumbar Tangani 705 Kasus Tindak Pidana

68
×

Hingga Juni 2026, Polda Sumbar Tangani 705 Kasus Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 916 orang tersangka berhasil diringkus dalam rangkaian penegakan hukum yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026.

Padang – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengungkap 705 kasus tindak pidana sepanjang semester pertama tahun 2026.

Sebanyak 916 orang tersangka berhasil diringkus dalam rangkaian penegakan hukum yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026.

Data tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (30/6).

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar tercatat menangani 128 perkara dari total kasus tersebut.

Sebanyak 577 kasus sisanya ditangani oleh 19 Polres dan Polresta di seluruh wilayah Sumatra Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wedy Mahadi, menyatakan seluruh tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan dan pemberkasan.

“Tersangka keseluruhan berjumlah 916 orang, dengan 177 orang ditangani Direktorat Narkoba dan sisanya oleh Polres jajaran,” ujar Wedy.

Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 41,66 kilogram sabu-sabu, 586,3 kilogram ganja, dan 593 butir ekstasi.

Wedy menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut kini menunggu penetapan resmi untuk dimusnahkan.

Pihak kepolisian menjadwalkan agenda pemusnahan massal secara berkala dalam waktu dekat.

Salah satu capaian menonjol kepolisian adalah keberhasilan menggagalkan penyelundupan 8 kilogram sabu di area bandara.

Operasi tersebut sukses terlaksana berkat sinergi antara kepolisian dengan otoritas penerbangan sipil.

“Kami mengamankan barang bukti tersebut sebelum tersangka sempat terbang,” pungkas Wedy.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.