Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan desain baru paspor RI dengan fitur pengaman yang ditingkatkan.
Peluncuran dilakukan pada 17 Agustus 2024.
Paspor baru ini akan mulai diterbitkan pada awal November 2025.
Fitur terbaru yang disematkan adalah penggunaan tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa.
Gambar pada halaman tersebut akan memendar saat disinari ultraviolet.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan paspor lama tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.
“Paspor lama yang telah diterbitkan tetap sah dan berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” kata Yuldi, Kamis (13/11/2025).
Masyarakat tidak perlu terburu-buru mengganti paspor.
Yuldi menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjamin kenyamanan dan kepastian layanan bagi pemohon paspor di dalam dan luar negeri.
Peningkatan fitur pengaman paspor merupakan bagian dari transformasi layanan imigrasi. Tujuannya memperkuat posisi paspor Indonesia di tingkat global.
“Ditjen Imigrasi senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan paspor kita semakin aman dan terpercaya di dunia internasional,” ujar Yuldi.
Setiap lembar paspor memuat ilustrasi budaya dan keindahan alam Nusantara. Hal ini sebagai bentuk promosi diplomasi kebudayaan Indonesia ke seluruh dunia.
“Paspor yang kuat akan menguatkan posisi bangsa,” pungkas Yuldi.






