Lubuk Basung – Sebuah inisiatif konservasi satwa langka dilakukan setelah Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima seekor anak trenggiling (Manis javanica) pada Senin (30/6/2025) dari seorang karyawan perusahaan tambak udang di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Abi Prima, karyawan tambak udang yang menyerahkan satwa tersebut, menjelaskan bahwa ia menemukan anak trenggiling itu sedang memanjat pohon pepaya di depan perumahan perusahaan pada Sabtu (28/6/2025) lalu.
Ia segera mengamankan trenggiling tersebut ke dalam rumahnya untuk melindunginya dari anjing-anjing milik warga sekitar.
“Anak trenggiling itu saya serahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya agar bisa berkembang biak,” kata Abi Prima.
Setelah mengamankan trenggiling, Abi Prima memberitahu kakaknya, Hasbi Asidik, yang kemudian menghubungi petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau.
Kedua bersaudara tersebut memutuskan untuk menyerahkan satwa itu karena merupakan jenis yang dilindungi, dan mereka tidak ingin terlibat masalah hukum. Abi Prima menambahkan,
“Anak trenggiling itu langsung kami serahkan mengingat satwa dilindungi dan tidak mau berurusan dengan hukum, karena sebelumnya ada warga Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap menjual sisik trenggiling pada Sabtu (28/6).”
Ade Putra, Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, menyatakan bahwa anak trenggiling berjenis kelamin betina yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan itu segera dievakuasi ke kantornya di Lubuk Basung untuk diobservasi kesehatannya.
“Apabila hasil observasi satwa dalam kondisi sehat dan aktif, akan dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau,” ujarnya.
Trenggiling (Manis javanica) adalah mamalia bersisik dari famili Manidae yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018.
Peraturan tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya. Menurut IUCN Redlist, status konservasi trenggiling termasuk Critically Endangered, yaitu spesies yang sangat berisiko tinggi untuk punah di alam liar.