Padang – Penyelewengan dana infak Mesjid Raya Sumbar, APBD Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar 2019 dengan tersangka YR terus disempurnakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah semua berkas dirampungkan maka akan diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman mengatakan, pihaknya sedang menyempurnakan agar cepat dirampungkan, maka setelahnya akan serahkan ke pengadilan.
“Penyempurnaan dilakukan untuk syarat formil dan materil dalam dakwaan terkait kasus yang menyeret YR,” ujarnya kepada salah satu media pada Selasa, 22 September 2020.
Penyusunan dakwaan tersebut oleh kejaksaan dilakukannya setelah kasus dinaikkan dari penyidikan ke tahap penuntutan pada Kamis, 10 September 2020 kemarin, pada hari yang sama juga JPU menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik (tahap II).
Hasil dari audit, kasus YR tersebut merugikan keuangan negara terakhir sebesar Rp1,754 miliar, tidak hanya infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp858 juta, akan tetapi juga dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.
Tidak habis itu, YR juga meraup uang sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp99 juta rupiah, terakhir juga pada dana APBD khususnya uang persediaan (UP) Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sekitar Rp799 juta.
Tersangka melakukan ‘tambal – sulam’ anggaran itu ditenggarai karena rangkap jabatan bendahara yang dipegangnya.
YR selain menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, Bendahara pada biro Bina Bintal Kesra Pemprov Sumbar, ia juga ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI di Mesjid tersebut.
YR dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Jika dakwaannya telah rampung, perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang agar segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” katanya.