Padang – Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 lalu, Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dibentuk dan dijalankan.
GNRM bertujuan agar terwujudnya 5 gerakan perubahan Indonesia : Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Mandiri, Gerakan Indonesia Tertib, dan Gerakan Indonesia Bersatu.
“Gerakan yang dimaksud disini bukan hanya sekedar kegiatan, tapi adalah sebuah program yang tiada henti, berlanjut dan berkesinambungan, serta dilakukan oleh semua stakeholder tanpa kecuali, itulah kurang lebih makna dari GNRM,” ucap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam rapat koordinasi GNRM pada Kamis, 24 September 2020.
“Selain itu gerakan revolusi mental bukan hanya semata program, akan tetapi adalah sebuah gerakan yang menggerakan semua stakeholder baik pemerintah maupun swasta, baik pusat maupun daerah, karena memperbaiki karakter bangsa adalah tanggung jawab kita semua,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Asdep Kemenko PMK Bidang Revolusi Mental, R. Alfredo Sani menambahkan bahwa berdasarkan Inpres tersebut, maka semua stakeholder wajib menjalankan GNRM.
“Gerakan ini dalam pengertiannya untuk mengubah cara pandang, pola pikir, sikap prilaku dan cara kerja bangsa indonesia yang mengacu pada nilai integritas, gotong royong, etos kerja, berdasarkan Pancasila yang berorientasi kepada kemajuan bangsa, yaitu menjadi bangsa yang maju, moderen dan bermartabat,” kata Alfredo.