AdvetorialKota Solok

Kebijakan Pemko Solok Hadirkan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

136
×

Kebijakan Pemko Solok Hadirkan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini

Berbagai program digulirkan sebagai bagian dari komitmen membangun Kota Solok yang lebih maju dan berkeadilan.

Solok – Pemerintah Kota Solok terus mengakselerasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat sejak kepemimpinan Wali Kota Ramadhani Kirana Putra bersama Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal.

Berbagai program digulirkan sebagai bagian dari komitmen membangun Kota Solok yang lebih maju dan berkeadilan.

Salah satu fokus utama pasangan kepala daerah tersebut adalah menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.

Untuk merealisasikan kebijakan itu, Pemko Solok menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Program ini menyasar kelompok pekerja nonformal yang selama ini bekerja tanpa perlindungan sosial memadai, seperti tukang ojek, tukang bangunan, buruh tani, serta jenis pekerjaan informal lainnya yang memiliki risiko tinggi kecelakaan kerja.

Peluncuran program dilakukan secara terbuka pada Ahad (18/5/2025), atau belum genap 100 hari sejak Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Wali Kota Solok menyebut program tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja berisiko tinggi.

“Ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Solok dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok. Program ini memberikan jaminan bagi masyarakat pekerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja,” ujar Ramadhani saat peluncuran.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman serta dialog dengan masyarakat, pekerja yang rentan kecelakaan umumnya merupakan tulang punggung keluarga.

Jika terjadi kecelakaan yang berujung cacat permanen atau kematian, maka sumber penghasilan keluarga akan terhenti dan berpotensi melahirkan kemiskinan baru.

Kondisi tersebut berbeda jika pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial dinilai mampu menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga ketika risiko kerja terjadi.

Mengacu pada informasi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat lima program utama perlindungan pekerja, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pada tahap awal tahun 2025, Pemko Solok menetapkan sebanyak 2.260 pekerja rentan sebagai penerima manfaat. Seluruh iuran kepesertaan dibayarkan setiap bulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok.

Pekerja rentan yang tidak berada dalam tanggungan perusahaan atau pemberi kerja didata secara berjenjang oleh pemerintah daerah dan langsung didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan seluruh biaya ditanggung penuh oleh Pemko Solok.

Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa cemas menghadapi risiko kecelakaan kerja. Meski tidak diharapkan terjadi, perlindungan dinilai penting sebagai langkah antisipasi bagi pekerja.

“Program ini juga menjadi implementasi sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial serta bagian dari 100 hari kerja kami. Targetnya, Kota Solok dapat mencapai Universal Coverage Jamsostek,” kata Ramadhani.

Ia menambahkan, dua program yang paling krusial bagi pekerja rentan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Melalui JKK, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi tanpa batas plafon sesuai indikasi medis.

Sementara JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, termasuk biaya pemakaman, bagi peserta yang telah terdaftar minimal tiga bulan.

Selain itu, program JKM juga mencakup beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta dengan total maksimal Rp174 juta.

Kebijakan perlindungan pekerja rentan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengentasan kemiskinan.

Menurut Ramadhani, melalui program tersebut, Pemko Solok tidak hanya menunjukkan keberpihakan kepada pekerja rentan, tetapi juga menegaskan komitmen nyata dalam menekan angka kemiskinan melalui kebijakan yang menyentuh langsung lapisan masyarakat terbawah.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal menegaskan bahwa pekerja sektor informal memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Meski menghadapi berbagai risiko, mereka tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Ia menilai sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sosial kepada kelompok pekerja rentan agar keluarga mereka memiliki jaminan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat bekerja dengan lebih tenang,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara. Ia menilai langkah Pemko Solok sebagai kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat kecil.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kota Solok yang telah menghadirkan perlindungan bagi 2.260 pekerja rentan. Harapan kami, seluruh masyarakat Kota Solok dapat terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Arief juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan ini bisa untuk orang tua maupun saudara. Jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, segera laporkan agar bisa langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Secara umum, masyarakat Kota Solok menyambut positif berbagai program yang diluncurkan pemerintah daerah, mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga kebijakan air PDAM gratis untuk rumah ibadah, yang dinilai memberi manfaat langsung bagi kehidupan warga.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.