Pariaman – Petugas keagamaan dan lembaga adat di Kota Pariaman kini terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, resmi meluncurkan program perlindungan tersebut sebagai komitmen pemerintah terhadap pekerja rentan.
Program ini memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para petugas keagamaan dan lembaga adat yang tergolong pekerja nonformal.
Yota Balad menyatakan program ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pekerja rentan.
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi para garda terdepan penjaga nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat.
Kepala DPMPTSP-TK Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit, menambahkan bahwa program ini bertujuan memastikan akses jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk petugas keagamaan dan lembaga adat yang selama ini minim perlindungan.
Program ini mendapat dukungan luas dan diharapkan dapat menginspirasi daerah lain.
Dengan langkah ini, Kota Pariaman menegaskan komitmennya sebagai daerah inklusif dan peduli kesejahteraan seluruh warganya.