Solok Kota – Kejaksaan Negri Solok memusnahkan 4,7 Kilogram sisik trenggiling serta narkoba berupa sabu sebanyak 295,58 gram dan ganja sebanyak 56,27 gram. yang menjadi barang bukti kasus tindak pidana perniagaan satwa dilindungi serta pencegahan peredaran narkoba.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor Kejaksaan di kawasan Pandan Ujung, Kota Solok, Selasa 24 Agustus 2021.
Kajari Solok, Feni Nilasari menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti atas perkara kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2020,” kata Feni Nilasari didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sutrisna.
Dalam list daftar barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari 40 perkara, sementara ganja berasal dari 4 perkara.
Sementara barang bukti sisik trenggiling berasal dari satu perkara yang menjerat pria berinisial ZK sebagai tersangka.
Barang bukti itu diamankan petugas dari salah satu toko burung di Kanagarian Alahan Panjang.