Sumatera Barat

Ketua KI Pusat: DPRD Sumbar Harus Memilih Komisioner KI Terbaik Berdasarkan Aturan UU dan Perki

352
×

Ketua KI Pusat: DPRD Sumbar Harus Memilih Komisioner KI Terbaik Berdasarkan Aturan UU dan Perki

Sebarkan artikel ini
Foto: Internet

Padang – Dalam rangka menetapkan Komisioner KI Sumbar periode 2023-2027, Komisi I DPRD Sumbar melakukan konsultasi dengan Ketua KI Pusat, Dony Yoesgiantoro.

Kehadiran Komisi I DPRD Sumbar dipimpin oleh Ketua Syawal, Wakil Ketua Maigus Nazir, serta beberapa anggota Komisi I lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, juga hadir beberapa pejabat seperti Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia, Stah Ahli Gubernur Sumbar Jasman, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, Kadis Kominfo Widya Hatta, Kabiro Hukum Ezeddin Zain, Komisioner KI Sumbar 2 Periode Adrian Tuswandi serta Kabid IKP Indra Sukma.

Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat, Dony, menyambut baik kedatangan Komisi I DPRD Sumbar dan menyampaikan terima kasih karena konsultasi tersebut penting untuk memberikan gambaran terkait proses akhir seleksi KI Sumbar.

“Pilihan bapak ibu, Komisi I DPRD Sumbar tentu harus yang terbaik bagi lembaga KI Sumbar yang selama ini berkinerja sangat baik dalam program mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar,” ujar Dony dalam pertemuan tersebut.

Dony juga menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan memilih Komisioner KI Sumbar berdasarkan aturan UU dan Perki 4 tahun 2016 tentang seleksi komisi informasi.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syawal, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan penguatan dalam tugas konstitusi DPRD dalam menetapkan Komisioner KI Sumbar periode 2023-2027.

Ia juga menambahkan bahwa pertemuan tersebut membahas mengenai calon incumbent dan unsur mewakili pemerintah yang akan dipilih sebagai Komisioner KI Sumbar.

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.