Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap hampir seratus orang saksi.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers pada Rabu (23/11).
Penyidik juga meminta keterangan dari tujuh ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik.
Dua lokasi, yaitu di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, telah digeledah oleh penyidik.Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar, berhasil disita oleh penyidik.
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ucap Ade.
Penyitaan mencakup pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
Selain itu, penyidik menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli dari tahun 2019 hingga 2022.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti tersebut, penyidik melakukan gelar perkara, menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
lam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.