Padang – Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat, Sawal menegaskan proses perekrutan peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026 harus berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Ia menyebut setiap dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen perlu diproses jika ada pihak yang merasa dirugikan.
“Harus diproses. Kalau perekrutan tidak melalui atau sesuai prosedur, tentu harus diproses apabila ada pihak yang merasa terzolimi,” ujar Sawal, Senin (18/5/2026).
Sawal mengatakan, Komisi I DPRD Sumbar memiliki fungsi pengawasan terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai mitra kerja.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci duduk persoalan yang memicu keluhan dari salah satu peserta seleksi.
“Terhadap perekrutan tersebut, Komisi I tidak mengetahui. Namun sebenarnya proses perekrutan boleh diberitahukan dan juga boleh tidak. Namun pemberitahuan terkait penganggaran tetap ada,” katanya.
Menurut dia, DPRD Sumbar akan meminta penjelasan lebih lanjut dalam rapat mendatang agar persoalan yang sebenarnya bisa diketahui.
Hingga kini, Komisi I disebut belum menerima informasi utuh soal komplain yang muncul.
“Sampai saat ini kami dari Komisi I belum mengetahui secara jelas permasalahan yang menyebabkan munculnya komplain dari salah satu peserta,” ujarnya.
Sawal kembali menegaskan seluruh tahapan seleksi harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia meminta tidak ada pihak yang вмешเข้ proses rekrutmen.
“Dalam perekrutan jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, proses rekrutmen Paskibraka dipersoalkan oleh orang tua salah satu peserta seleksi, M. Yusuf.
Ia mempertanyakan sistem penilaian yang dilakukan Kesbangpol setelah nilai anaknya disebut berubah usai tahapan Tes Pantukhir atau Pemantauan Akhir.
M. Yusuf menjelaskan, anaknya, Nazwa Rahma Pratama, siswi SMA Negeri 5 Padang, semula memperoleh nilai 88 setelah mengikuti tahapan Pantukhir.
Namun setelah pengumuman kandidat yang akan dikirim ke tingkat nasional, nilai itu disebut berubah menjadi 74,71.
Kepala Kesbangpol Sumatera Barat, Mursalim, menanggapi persoalan itu sebagai miskomunikasi.
Ia mengatakan, nilai masih tercatat dalam aplikasi dan proses penilaian belum selesai saat angka awal dilihat peserta.
“Ini miskomunikasi. Nilai ini masih jalan di aplikasi. Mereka beranggapan nilai yang dilihat di aplikasi sudah final dan kebetulan nilai yang pertama yang mereka lihat itu adalah tinggi. Padahal masih ada tiga lagi nilai yang belum masuk,” katanya.
Setelah tiga nilai tambahan masuk, Mursalim menyebut skor berubah dari 88 menjadi 74.
Menurut dia, perubahan itu memicu komplain dan dugaan kecurangan dari pihak peserta.
“Padahal penilaian itu diawasi oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dan nilai diinput di depan semua orang, termasuk para peserta,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penginputan nilai dilakukan oleh empat unsur, yakni Kesbangpol, BPIP, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan psikolog dari Universitas Negeri Padang.
Mursalim menambahkan, nilai awal dari Kesbangpol memang tinggi, tetapi bukan satu-satunya komponen penilaian.
“Nilai yang pertama dilihat itu nilai dari Kesbangpol dan itu memang tinggi yakni 88. Mereka anggap nilai 88 itu sudah final, sementara penilai lain ada yang ngasih nilai 70. Itulah yang dikomulasikan,” jelasnya.






