SOLOK, KABARSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok melakukan evaluasi terhadap sejumlah hal terkait pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Evaluasi itu seperti adanya pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU, namun tidak terpasang oleh calon legislatif atau partai politiknya.
“Banyak hal yang perlu kami evaluasi untuk perbaikan kinerja KPU kedepannya, apalagi kita akan menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2020 mendatang,” kata Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis di Solok, Selasa 20 Agustus 2019.
Hal itu disampaikan Gadis saat rapat evaluasi fasilitasi kampanye pemilu serentak 2019 di Solok.
Menurut Gadis, APK yang difasilitasi oleh negara, otomatis partai dan calon legislatif yang difasilitasi APK dapat memasang sendiri atribut kampanye tersebut.
“Tapi sebagian besar APK yang difasilitasi tidak dipasang oleh partai politik, tapi mereka memasang APK yang dibuat sendiri,” jelas Gadis.
Hal ini, tentunya menjadi evaluasi, karena dikatakan Gadis, APK yang dibuat telah menghabiskan anggaran namun ternyata tidak digunakan.
Pihaknya pun berharap tidak lagi terulang pada Pemilu selanjutnya.
Gadis menyebutkan dalam hal pelaksanaan kampanye memang berjalan lancar, aman dan tertib tapi tetap saja diperlukan berbagai saran, kritikan dan masukan dari pemerintah, LSM, media dan partai politik untuk perbaikan pemilu 2020.
“Banyak hal yang perlu kami komunikasikan sehingga terjalin keterbukaan informasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD sementara Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu mengapresiasi pemilu 2019 yang berlangsung damai, aman dan tertib.
“Kita harus bekerja sama untuk membangun Kabupaten Solok, tidak bisa hanya anggota DPRD saja atau pemerintah saja. Semuanya dibutuhkan dari berbagai pihak dan masyarakat,” sebutnya.
Jon menyebutkan sebanyak 35 orang perwakilan masyarakat akan menampung dan mewakili aspirasi daerahnya secara bersama-sama.
Sementara Divisi fasilitasi dan partisipasi masyarakat, KPU Kabupaten Solok, Jons Mannedi menyebutkan hal yang menjadi sorotan pada pemilu 2019, banyaknya calon anggota legislatif yang memasang APK disembarang tempat apalagi jalan atau tempat umum.
“Banyak yang tetap memasang APK disepanjang jalan umum, secara mandiri memasang di sepanjang jalan kantor atau di dekat masjid dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat ,” ujarnya.
Selain itu, beberapa pihak mengeluhkan aturan kampanye di media cetak, elektronik, dan media sosial yang masih belum jelas. Sedangkan Iklan di media cetak tidak difasilitasi oleh KPU tapi hanya dibolehkan dibiayai pribadi.
“Seharusnya jika tidak boleh memasang iklan di media cetak, calon legislatif provinsi pun tidak boleh memasang iklan juga di koran atau media massa lainnya,” ujarnya.
Pewarta : Fernandez