KPU Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Serentak Nasional 2024 Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota

Lima Puluh Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota tahun 2024, di gedung IPHI di kawasan Tanjung Pati, Selasa (3/12/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 13 Kecamatan di Lima Puluh Kota, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), para saksi pasangan calon peserta Pilkada 2024, serta dapat disaksikan secara langsung melalui siaran live streaming yang disediakan.

Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi dalam sambutannya menyampaikan, rapat pleno ini menjadi tahapan akhir sebelum penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih. Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Lima Puluh Kota saat ini adalah yang sah secara tersistem baik dari aplikasi maupun manual.

“Rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah selesai dilaksanakan di 13 kecamatan, dan seluruh dokumen telah bergeser dari masing-masing kecamatan ke kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Lima Puluh Kota saat ini adalah yang sah secara tersistem baik dari Aplikasi maupun manual.” ujarnya.

Ia juga menyampaikan rapat pleno rekapitulasi ini sebelumnya telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saat ini tingkat KPU.

“Rapat pleno rekapitulasi ini sebelumnya telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saat ini tingkat KPU.” pungkasnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa rekapitulasi yang beredar di masyarakat saat ini bukanlah rekapitulasi yang dilakukan KPU Lima Puluh Kota. Selain itu, ia menjelaskan bahwa proses rapat pleno ini dilakukan berdasarkan aturan yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024.

“Sebelum KPU Lima Puluh Kota melakukan rekapitulasi saat ini, rekapitulasi yang beredar di masyarakat saat ini bukanlah rekapitulasi yang dilakukan KPU Lima Puluh Kota.“ Pungkasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan tahapan Pilkada 2024, termasuk rekapitulasi di tingkat kecamatan yang berlangsung aman dan tertib.

Dengan digelarnya rapat pleno ini, tahapan Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel hingga proses penetapan pemenang nantinya. (Ikhlasul Ihsan)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.