Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat koordinasi terkait penanganan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Kami mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujar anggota KPU Idham Holik di Kemayoran, Jakarta, Rabu malam.
MK telah memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024, dengan 44 perkara dikabulkan dan 58 ditolak. Idham menyatakan KPU akan melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut sesuai dengan amar putusan MK dan asas penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK memerintahkan berbagai tindakan, termasuk pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.