Padang – Seorang remaja, GN (23) diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Remaja tersebut menulis komentar menggunakan kata kotor dan tidak pantas di unggahan akun instagram Polresta Padang.
Remaja yang beralamat di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan itu diamankan oleh jajaran Tim Satreskrim Polresta Padang sekitar pukul 14.30 WIB di tempat kerjanya di Jalan Pemuda Padang.
“Ia diamankan karena menulis komentar dan kata-kata kotor di instagram, komentar itu ditulis di unggahan instagram Polresta Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (2 Desember 2020).
Ia menyebut, pelaku akan diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait komentar yang ditulis dalam unggahan instagram Polresta Padang.
“Terhadap remaja ini kami amankan terlebih dahulu, dan nanti akan diperiksa serta diproses lebih lanjut terkait komentar yang ditulis,” katanya.
Ia beralasan komentar tersebut dibuat lantaran kesal karena sebelumnya pernah dibubarkan oleh petugas di kawasan GOR H Agus Salim Padang.
Menurutnya ada tiga komentar yang ia tulis saat itu, namun salah satunya telah dihapus. Komentar itu ditulis oleh GN di akun Polresta Padang yang mengunggah video operasi yustisi serta membubarkan keramaian sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sementara itu, GN ketika diamankan menyampaikan permintaan maaf, dan mengaku komentar tersebut ditulis pada Selasa malam sekitar pukul 24.00 WIB
Pada bagian lain, polisi mengingatkan masyarakat agar senantiasa bijak bermedia sosial dan menghindari apapun bentuk konten, unggahan, atau komentar yang bermuatan ujaran kebencian.
“Bijaklah bermedia sosial, hindari ujaran kebencian serta hoaks yang meresahkan,” kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir.
Delvi Novita Sari






