84 Orang Diduga Perusuh Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Sumbar Diamankan

Foto : internet

PadangSaat unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), sebanyak 84 orang diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa petugas ke Polresta Padang pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Menurut Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, para perusuh itu terdiri dari berbagai macam kalangan, namun dipastikan tidak ada yang berasal dari massa mahasiswa menggelar aksi demo.

“Mereka ada yang pelajar SMK, bahkan residivis pencurian kendaraan bermotor hingga narapidana asimilasi, beberapa senjata tajam dibuang oleh perusuh ini,” kata Imran di Kantor DPRD Sumbar, Kamis, 8 Oktober 2020 malam.

Imran mengungkapkan, perusuh saat aksi demo mahasiswa ini melakukan aksi anarkistis. personelnya dilempari batu, beruntung tidak ada yang mengalami luka.

“Mereka melakukan anarkis dengan lempar batu ke arah petugas. Kelompok ini terpisah dari mahasiswa. Untuk mahasiswa sudah diterima dengan baik. Sudah diskusi, permintaan mahasiswa semua sudah diterima Ketua DPRD,” jelasnya.

Perusuh yang diamankan selanjutnya didata serta pemanggilan orang tua, apabila pelajar pihaknya juga melayangkan surat kepada sekolah mereka masing-masing.

“Untuk perusuh yang merupakan residivis sedang kami cek apakah ada laporan di Polresta Padang terkait pencurian kendaraan bermotor. Apakah ada nanti kami tindaklanjuti,” tegasnya.

[Rahma]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.