Padang – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja kembali dilakukan hari ini, Kamis 8 Oktober 2020 di Gedung DPRD Sumatera Barat, Kota Padang.
Aksi yang awalnya berjalan dengan baik, tiba-tiba berujung anarkis oleh sekelompok pemuda yang diduga provokator unjuk rasa.
Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda mengatakan pihaknya mengamankan 30 orang diduga provokator anarkis dalam demo tersebut.
Dikatakannya 30 orang yang diamankan itu terpaksa dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Dalam aksi itu polisi terpaksa menembakkan gas air mata beberapa kali ke arah pengunjuk rasa di DPRD Sumbar itu.
Terlihat para demonstaran berhamburan ke berbagai arah, hingga ke arah Hotel Basko.
Sementara itu, peserta unjuk rasa dari sejumlah organisasi mahasiswa yang datang dari arah Ulak Karang terus menyampaikan aspirasinya menuntut wakil rakyat membatalkan pengesahan UU tersebut.
[Rahma]