Pasaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkotika terhitung sejak awal tahun sampai akhir bulan September kemarin.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah mengatakan, 23 kasus diantaranya telah selesai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman untuk proses hukum.
“Hingga akhir September 2020 ini, kami telah memproses 23 kasus dengan 36 tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman. Keseluruhan kasus narkoba yang berhasil di ungkap sepanjang Januari hingga September 2020 ada 28 kasus dengan 44 orang tersangka,” ungkapnya Senin, 5 Oktober 2020.
AKBP Dedi juga menjelaskan, dari 28 kasus itu, 18 kasus di antaranya merupakan kasus peredaran ganja, serta 10 kasus peredaran sabu-sabu.
“Kasus yang ditangani selama sembilan bulan kemarin kebanyakan adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” terangnya.
Total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan sebanyak 451.451,76 gram (451 kilogram) lebih. Sedangkan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.069,44 gram, semuanya berasal dari Sumatera Utara dan Provinsi Aceh yang dibawa melalui transportasi darat.
Ia juga menambahkan bahwa dua kasus lagi masih dalam tahap penyidikan, tiga kasus dalam tahap pertama atau pelimpahan berkas, sedangkan 23 kasus lainnya telah mencapai tahap II atau penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Pasaman.
AKBP Dedi menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pasaman tidak mencoba-coba barang haram itu, sebab banyak kerugian yang dapat diakibatkan.