Padang – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menyita 110 paket besar Narkotika jenis ganja dari tersangka RR (27) warga Palembang di sebuah rumah kosong di jalan Utama Durian Tarung, Blok D No 13 RT 04 RW 01, Kelurahan Bungo Pasang , Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Selasa, 15 September 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Sutianto mengatakan, informasi dari masyarakat bahwa ada pendistribusian narkotika jenis ganja diduga dari Sumatera Utara yang memasuki area Sumbar, kemudian Tim melakukan penyelidikan dari informasi tersebut.
“Kita memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pendistribusian ganja yang diduga berasal dari daerah Sumatera Utara menuju Sumatera Barat menggunakan mobil rental jenis avanza yang dicurigai masuk sampai ke wilayah Kota Padang dan diturunkan tersangka di TKP daerah Tabing, Kota Padang,” ungkapnya di Mapolda Sumbar dalam konferensi pers pada Kamis, 17 September 2020.
Saat penggeledahan ditemukan serta disita barang bukti berupa 110 paket besar setiap paketnya 1 kilogram diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam karung plastik besar putih dan satu unit handphone jenis android.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap tersangka RR yang tengah memikul BB ganja yang disimpan di rumah kosong untuk dibawa ke Jakarta,” ujarnya.Satake juga menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka RR ganja tersebut akan dibawa ke Jakarta sesuai instruksi dari NN, jadi tersangka sudah dua kali melakukan tindak pidana narkotika dengan membawa ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena paket dalam jumlah besar tersangka bisa dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Diresnarkoba Polda Sumbar, WahyuSri Bintaro.