BNNP Sumbar Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Foto : internet

Sumatera BaratKasus peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 53 kilogram terungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), diduga berasal dari daerah Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara.

Libatkan tiga orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi yang berbeda pula, diantaranya, JI (28 tahun) warga Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Kemudian, EAK (30 tahun) dan IS (28 tahun) warga Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, tersangka JI diamankan di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada Rabu, 5 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kami menemukan 22 paket ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning di kardus belakang motor yang digunakan tersangka,” ujarnya saat jumpa pers di BNNP Sumbar pada Selasa, 29 September 2020

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi ganja, setelah dibuntuti, tersangka akan melakukan serah terima barang tersebut.

Setelah pengembangan dilakukan penangkapan terhadap penerima ganja tersangka EAK di Simpang Tiga Terminal Kiliranjao Jalan Lintas Sumatera Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang baru, Kabupaten Sijunjung, sekitar pukul 01.45 WIB.

Dari EAK, petugas peroleh informasi tempat penyimpanan ganja yang berada di Simpang Bukit Nagari Bukik Batabuh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, saat tersebut petugas menemukan lagi 36 paket ganja kering dalam sebuah karung goni warna putih yang dibalut dengan lakban warna kuning.

“Jadi totalnya sebanyak 58 paket dengan berat 53,100 gram. Dengan rincian, 22 paket itu beratnya 19,200 gram dan 36 paket itu 33,900 gram,” ujarnya.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas terhadap dua orang pelaku, petugas juga mengamankan tersangka IS seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pariaman yang diduga otak dari semuanya.

Atas perbuatannya, tersangka JI dan IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. Sementara, EAK di jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.