Padang – Terdakwa kasus kepemilikan sabu Yosi Reski, menjalani sidang pertamanya, di Pengadilan Negeri Padang pada Senin, 28 September 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Voni Amedia, menyebutkan, perkara itu berawal pada Sabtu, 13 Juni Sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa menghubungi Piping (sidang terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp3,1 juta.
Dari informasi masyarakat bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian Tim Satres Narkoba Polresta Padang menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sebanyak 1 paket. Polisi melakukan under cover buy kepada terdakwa dan disepakati pembelian sabu seharga Rp3,1 juta.
Transaksi dijanjikan, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB di lokasi tersebut dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat penangkapan ditemukan 1 paket sabu di dalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa ketika hendak menyerahkannya.
Barang bukti paket terbungkus dengan plastik klip bening berisikan sabu diperoleh berat bersih 1,64 gram.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.