Kota PadangPeristiwa

Polda Sumbar Berhasil Ringkus Jaringan Sabu Internasional

703
×

Polda Sumbar Berhasil Ringkus Jaringan Sabu Internasional

Sebarkan artikel ini
Foto : internet

Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam jaringan sabu internasional yang masuk ke Sumbar. Dari enam pelaku diamankan sabu seberat 2 kilogram dan uang tunai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, enam pelaku yang ditangkap berinisial SY, OT, YY, SZ, RB, EF, dan AN, ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

“Ada kemungkinan ini jaringan internasional berdasarkan keterangan pelaku dan mereka diduga sudah bermain sejak satu tahun belakangan ini, kami melibatkan PPATK terkait aliran dana para pelaku sebelum kami temukan fakta adanya indikasi pencucian uang. Saat ini para pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolda Sumbar,” tuturnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya 2 kilogram sabu, ekstasi sebanyak 5.708,5 butir, selain itu juga diamankan satu unit mobil merk Honda HRV warna metalik, uang sebesar Rp29 juta, sertifikat tanah di kawasan Koto Tangah, satu unit gadget merek Vivo warna hitam. Dari pelaku SZ disita uang tunai sebesar Rp559.500.000,- dari tangan AN disita lima butir narkoba jenis ekstasi, pil happy five, dan sabu bungkus kecil.

Kombes Wahyu mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya SY di Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Padang, pada Senin,10 Agustus pukul 16.30 WIB.

“Dari pelaku SY ini diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial YY yang beralamat di Kota Pekanbaru,” terang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam konfrensi pers di Mapolda Sumbar pada Senin, 21 September 2020.

Polisi pun melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku YY, namun belum berhasil ditemukan hingga yang bersangkutan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dari hasil pengembangan, polisi menangkap pelaku lain, OT dan DAF di Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis, 3 September 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi dan satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam lipatan uang kertas pecahan dua ribu rupiah di dalam mobil.

Saat ditanyakan tentang kepemilikan barang tersebut, kedua pelaku tidak mengakui bahwa barang itu milik mereka, OT bahkan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik YY.

“Setelah mendapat keterangan dari OT, dilakukan pengejaran terhadap YY hingga akhirnya YY berhasil ditangkap di rumahnya, di Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Selain YY, seorang perempuan berinisial SZ ikut diamankan, awalnya mereka tidak mengakui keberadaan narkotika yang dicari, mereka pun kami bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan cek urine dan pemeriksaan,” katanya.

Sesampainya di Ditresnarkoba Polda Sumbar, dilakukan interogasi terhadap YY hingga akhirnya didapat keterangan bahwa barang tersebut disimpan di dalam sebuah ruang rahasia di rumahnya, tim pun kembali bersama pelaku YY dan SZ ke rumahnya. Di lokasi polisi menemukan sabu seberat 2 kilogram, ekstasi sebanyak 5.708,5 butir.

“Barang itu ia edarkan dengan cara dijual melalui kurir dan pembayaran melalui transfer uang via rekening,” katanya.

Polisi juga menangkap tiga pelaku lain berinisial RB, EF, dan AN, di Kota Pekanbaru, Riau. Para pelaku ditangkap karena diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan sabu dan ekstasi bersama YY.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.