Sijunjung – Dalam memaksimalkan peran dalam penyaluran informasi kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan terkait pelayanan informasi pada Diskominfo Kabupaten Sijunjung pada Kamis, 9 Juli 2020.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Komisi Informasi Pusat No. 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Kominfo Kab.Sijunjung yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Nanung Margono, mengatakan bahwa Dinas Kominfo Kab. Sijunjung secara kontiniu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui saluran komunikasi yang tersedia seperti melalui website, media online, media elektronik, media luar ruang bahkan melalui mobil keliling .
“Bahkan di bulan Ramadhan kemarin kami tetap menyampaikan informasi kepada masyarakat walaupun dengan keterbasan anggaran,” ujar Nanung.
Pembinaan ini dilakukan dengan harapan Diskominfo dapat memberikan informasi yang sangat akurat, mudah diakses serta menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik Defi Astina, menyampaikan bahwa Informasi yang disampaikan benar-benar informasi yang lengkap, akurat dan tidak menimbulkan konflik dalam masyarakat.
“Kedepannya kita harapkan peran Kominfo sebagai institusi penyebarluasan informasi, dapat mengoptimalkan perannya di masyarakat, pungkas Defi.