Masih Dilanda Pandemi, Disdikbud Agam Tiadakan UN 2021

Foto : internet

Agam – Dikarenakan kondisi pandemi saat ini, untuk ujian tahun ini pemerintah kembali meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan.

Kebijakan tersebut, berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, terkait peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Sebagaimana diketahui tahun ini merupakan tahun kedua pemerintah mentiadakan UN dan ujian kesetaraan serta ujian sekolah, sehingga ini tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Menanggapi surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam juga telah mengeluarkan surat edaran bagi sekolah yang ada di wilayah tersebut.

“Dimasa pandemi, UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi ke jenjang pendidikan lebih tinggi bagi anak didik,” ujar Kepala Disdikbud Agam, Isra di ruangan kerjanya pada Jumat, 12 Maret 2021.

Dengan membuktikan rapor setiap semesternya, maka peserta didik dinyatakan lulusdalam program penyelesaian pembelajaran dalam masa pandemi ini.

Serta nilai sikap minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

“Kita di Agam ujian yang digelar satuan pendidikan mulai 15-17 Maret 2021 baik tingkat SD maupun SMP,” sebutnya.

Ia menjelaskan, ujian yang digelar satuan pendidikan bentuk portofolio berupa evaluasi terhadap nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya berupa penghargaan, hasil lomba dan lainnya.

Selanjutnya penugasan baik luring baupun daring, serta bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan seperti, ujian tertulis atau lisan dan bentuk lainnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.