BUKITTINGGI, KABARSUMBAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kota Bukittinggi meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tempat dan waktu yang berbeda. Diketahui, salah seorang pelaku Edo (34) merupakan menantu salah seorang pejabat publik Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Edo saat ditangkap pada Rabu (13/03) lalu tidak sendirian, usai bertransaksi narkotika sabu di daerah Luak Anyia Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kota Bukittinggi, ternyata ia bersama sopir, Roni (35) mengakui jika ia adalah driver salah seorang keluarga pejabat di Kota Serambi Mekkah.
Kasat Resnarkoba Polres Kota Bukittinggi AKP. Pradipta Putra Pratama kepada kabarsumbar, Senin (18/03) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pradipta menyebutkan, jika dari tangan Edo dan Roni, polisi berhasil mendapatkan dua paket narkotika jenis sabu berikut dengan alat hisapnya.
“Pelaku Edo ini sempat ingin melarikan diri dan membuang barang bukti, tapi setelah diperingati dengan dua kali tembakan ke udara, ia pun berhasil kita amankan,” ungkap Pradipta.
“Pada saat ingin melakukan pengembangan di sebuah rumah yang diakuinya milik orang tua, dirumah itu kita mendapatkan pelaku Roni. Disitu juga kita sita alat hisap yang digunakan pelaku, saat ini keduanya sudah berada di Mako Polres Kota Bukittinggi,” tutur AKP. Pradipta.
Atas perbuatannya kedua pelaku ini sebutnya, akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ddy)