Pasaman – Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman menangkap seorang pria berinisial RHP alias Rio atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan By Pass, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Petugas menemukan pelaku sedang berada di ruang tamu saat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, polisi menyita uang tunai senilai Rp800.000 dan satu unit ponsel dari saku pakaian RHP.
Pencarian berlanjut ke area sekitar pelaku hingga petugas menemukan paket mencurigakan yang disembunyikan di bawah alas meja.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap plastik klip tersebut berisi 13 paket kecil sabu siap edar.
“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya saat kami tunjukkan di hadapan perangkat nagari setempat,” ujar Agus.
Selain narkotika, aparat turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 tanpa pelat nomor sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






