HukumKabupaten Pasaman Barat

Modus Bantu Cari Sarang Burung, Pria di Pasbar Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

80
×

Modus Bantu Cari Sarang Burung, Pria di Pasbar Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Saat itu, korban bersama adiknya tengah mencari sarang burung di pohon kelapa sawit.

Pasbar – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat meringkus pria berinisial MW (59) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diamankan petugas saat berada di Mapolres Pasaman Barat pada Kamis (11/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 7 April 2026.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta keterangan sejumlah saksi, pelaku kami ringkus saat berada di Mapolres,” ujar Iptu Agung mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Rabu (17/6/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di areal kebun kelapa sawit di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, pada Mei 2024.

Saat itu, korban bersama adiknya tengah mencari sarang burung di pohon kelapa sawit.

Pelaku awalnya berpura-pura menawarkan bantuan untuk mengambil sarang burung tersebut.

Setelah sarang didapat dan adik korban beranjak pergi, pelaku menarik korban ke area semak-semak dan melancarkan aksinya.

Korban sempat bungkam karena merasa takut untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarga.

Kasus ini terbongkar setelah seorang saksi mendengar cerita dari teman-teman korban mengenai peristiwa tersebut.

Saksi kemudian melakukan konfirmasi kepada korban terkait informasi tersebut.

Di hadapan saksi dan orang tuanya, korban akhirnya berani mengungkap perbuatan bejat yang dilakukan oleh MW.

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat terus mendalami keterangan berbagai pihak guna melengkapi berkas perkara.

Pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.