Pemerintah

Mulai 1 Juli 2026, Pemkab Lima Puluh Kota Siap Wujudkan UHC Prioritas

117
×

Mulai 1 Juli 2026, Pemkab Lima Puluh Kota Siap Wujudkan UHC Prioritas

Sebarkan artikel ini

Lima Puluh Kota – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen tersebut ditandai dengan kesiapan daerah untuk mencapai status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Berdasarkan capaian kepesertaan JKN per 1 Mei 2026, sebanyak 93,98% atau sejumlah 381.769 jiwa dari jumlah penduduk 406.228 jiwa di Kabupaten Lima Puluh Kota telah terdaftar sebagai peserta JKN. Sementara, tingkat keaktifan peserta mencapai 75,77% atau sebanyak 307.804 jiwa dan menyisakan 24.459 jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Untuk mempercepat pencapaian UHC Prioritas, Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyediakan penambahan kuota peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU dan BP Pemda) sebanyak 28.245 jiwa.

“Berdasarkan estimasi semester I tahun 2026, diperlukan penambahan sebanyak 28.245 jiwa untuk mencapai cakupan kepesertaan sebesar 98,16% dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 81,42%. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,4 miliar untuk periode Juli hingga Desember 2026,” jelas Ahlul, Jumat (05/06/2026).

Ia juga turut menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkolaborasi dalam mengawal pencapaian UHC Prioritas di daerah tersebut.

“Kami berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dan seluruh OPD terkait atas dukungannya dalam mengawal tercapainya UHC ini. Pencapaian UHC Prioritas merupakan bukti nyata dan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memberikan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan merata kepada masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, UHC tidak hanya berbicara mengenai angka cakupan kepesertaan semata, tetapi juga menunjukkan hadirnya pemerintah dalam memastikan setiap warga memiliki jaminan kesehatan.

“Kami ingin seluruh masyarakat merasa tenang dan tidak khawatir soal biaya ketika sakit karena telah memiliki jaminan kesehatan. Kami berharap masyarakat merasa sehat secara fisik maupun mental, sehingga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan produktif,” tambahnya.

Apresiasi yang sama turut disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat. Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan bagi seluruh peserta JKN, termasuk masyarakat yang nantinya akan dijamin oleh pemerintah daerah dalam UHC Prioritas ini.

Nopi menekankan bahwa keberadaan jaminan kesehatan tidak hanya memberikan akses layanan kesehatan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat biaya pengobatan yang tidak terduga. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih fokus meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup.

“Peningkatan cakupan kepesertaan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Untuk itu, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten serta sarana dan prasarana yang memadai di fasilitas kesehatan” imbaunya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kesehatan melalui berbagai program promotif dan preventif. Salah satunya melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis Muda (Prolanis Muda) yang bertujuan membantu peserta JKN berusia di bawah 45 tahun yang menderita penyakit kronis.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, menerangkan bahwa pencapaian UHC merupakan hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Setiap pihak memiliki peran yang saling melengkapi untuk memastikan seluruh penduduk memperoleh perlindungan kesehatan yang berkelanjutan.

“Kolaborasi tersebut meliputi dukungan dari pemerintah daerah melalui penyediaan anggaran dan kebijakan yang mendukung pencapaian UHC. Kemudian, dari Dinas Kesehatan yang menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan dan mutu layanannya, hingga akses layanan yang merata,” terangnya.

Selanjutnya, dari Dinas Sosial yang berperan dalam pendataan serta verifikasi masyarakat yang akan didaftarkan sebagai peserta JKN, hingga dukungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam penyediaan data kependudukan yang valid dan mutakhir.

Defiyanna mengatakan bahwa pencapaian UHC merupakan awal dari upaya bersama untuk memastikan seluruh masyarakat tetap terlindungi oleh Program JKN secara berkelanjutan. Dengan semangat kolaborasi yang telah terbangun, diharapkan segala tantangan kedepannya dapat diatasi bersama dengan pemangku kepentingan.

“Melalui status UHC Prioritas tersebut, masyarakat yang didaftarkan dapat memperoleh akses layanan kesehatan lebih cepat karena status kepesertaannya bisa langsung aktif. Tantangan berikutnya adalah mempertahankan cakupan dan keaktifan peserta, sehingga pemerintah daerah perlu menjamin ketersediaan anggaran untuk keberlanjutan UHC ini,” tutupnya. (Ikhlasul Ihsan)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.