Nonaktifkan Sekda, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi

Foto : internet

Padang Terkait penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang oleh Wali Kota Padang Hendri septa, Ombudsman Perwakilan Sumbar menilai hal tersebut berpotensi terjadi maladministrasi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani yang menurutnya Sekda berperan dalam membantu kepala daerah.

“Selain merupakan jabatan tinggi di daerah, posisi Sekda juga cukup strategis sehingga rawan dipolitisasi,” ujar Yefri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Menurutnya, Kepala Daerah memang memiliki kewenangan untuk mengganti Sekda jika bekerja tidak profesional dan yang membuat permasalahan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

Namun, perlu juga diingat bahwa Sekda diangkat melalui  prosedur yang jelas. Serta pemberhentian tersebut juga melalui prosedur yang sudah diatur.

“Sehingga pemberhentiannya juga harus melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.

Yefri juga menyampaikan kepada Wali Kota Padang hendri septa untuk berhati-hati dan bijak mengambil kebijakan serta keputusan. Pasalnya dalam kesendiriannya saat ini di Kota Padang banyak potensi maladministrasi mungkin terjadi.

“Sejak dilantik jadi Wali Kota Padang, dia sudah dapat peringatan dari KASN dalam mengganti pejabat di jajarannya. Semoga dengan penonaktifan Sekda ini diharapkan tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, Amasrul dinonaktifkan sebagai Sekda Kota Padang sejak Selasa, 3 Agustus 2021 pagi. Lantaran dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena tidak mau menuruti perintah Wali Kota untuk menandatangani surat keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.

Sementara, Amasrul mengatakan, hal tersebut ia lakukan karena belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.