Padang – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang memberantas pungutan liar (pungli) di seluruh kawasan wisata.
Dinas Pariwisata menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pedagang, terutama di sektor kuliner, menampilkan daftar menu dengan harga yang jelas.
Hal ini bertujuan melindungi wisatawan dan masyarakat dari penipuan harga serta menciptakan pengalaman wisata yang aman dan nyaman.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menjelaskan SE tersebut ditujukan untuk mencegah praktik pemaksaan harga.
Selain SE, Pemkot juga memasang baliho imbauan di lokasi-lokasi strategis kawasan wisata untuk mengingatkan pengunjung agar teliti memeriksa daftar menu sebelum memesan.
Yudi menambahkan, Pemkot Padang menyediakan hotline pengaduan di nomor 0851-7406-2266 bagi wisatawan yang mengalami pungli atau memiliki keluhan lain.
Ia berharap langkah-langkah ini dapat menghilangkan praktik pungli dan meningkatkan rasa aman wisatawan di Kota Padang.
Pemkot Padang optimistis upaya ini akan menciptakan iklim pariwisata yang sehat dan kondusif, sehingga Kota Padang semakin menarik sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.