Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pers memiliki keleluasaan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang dirasa kurang tepat, sebagai bentuk kerjasama dan kemitraan strategis dengan seluruh insan media.
Hal ini disampaikan Kepala Diskominfo Sumbar, Jasman dalam paparannya selaku narasumber pada Webinar Reviu Hambatan Kebebasan Pers Dalam Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas secara virtual, Rabu, 23 September 2020.
“Silahkan kritisi jalannya roda pemerintahan, selagi berada dalam kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), kita terbuka saja,” ungkapnya pada webinar yang mengusung tema hambatan-hambatan Kebebasan Pers di Wilayah Sumatera.
Menurut Jasman, media adalah sahabat yang selalu mengingatkan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta memberi nilai positif kepada masyarakat.
“Tanpa dukungan media, kita tidak ada apa-apanya,” tambahnya lagi.
Ia juga berpendapat bahwa Sumatera Barat merupakan daerah dimana kebebasan pers tidak perlu diragukan, mengingat banyaknya tokoh-tokoh pers nasional yang lahir dari Sumbar.
Meski demikian, mengingat pesatnya pertumbuhan media massa khususnya media online saat ini, Pemprov Sumbar telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Gubernur guna menjamin hak-hak masyarakat sipil terhadap penyajian informasi yang akurat dan proporsional.
“Media yang bisa menjalin kerjasama dengan Pemprov Sumbar adalah media yang terverifikasi dewan pers. Ini penting agar tidak ada lagi oknum yang berlindung dibalik kebebasan pers, namun mengabaikan hak-hak sipil masyarakat, dunia usaha serta pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut Jasman juga menyinggung indikator penetapan Indeks Demokrasi di Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya alangkah lebih baik jika penetapan indeks tersebut memperhatikan local wisdom masyarakat setempat.
“Jangan hanya kriteria umum, filosofi Minangkabau ABS-SBK, sebaiknya ini menjadi tolak ukur,” tutupnya.