Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap mendukung Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024. Gubernur Mahyeldi menyatakan hal ini setelah bertemu Duta Besar Australia di Padang, Kamis, 13 Juni 2024.
Mahyeldi menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan sebaik-baiknya. “Keputusan MK kita laksanakan. Waktu pelaksanaan menunggu dari KPU. Semua pembiayaan dari pusat,” ujarnya.
Pemprov Sumbar siap mendukung PSU agar berjalan lancar. “Petunjuk dari KPU nanti. Kami akan membantu agar PSU berjalan aman dan partisipasi masyarakat meningkat,” jelasnya.
Mahyeldi juga mengingatkan para calon mempersiapkan diri menghadapi PSU. “Para kandidat perlu persiapkan diri lebih baik. Harapannya, PSU nanti lancar,” tambah Mahyeldi.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU mengadakan PSU DPD RI 2024 di Sumbar. Selain itu, KPU harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
“Pemohon harus mengumumkan jati diri secara terbuka. Dalam waktu 45 hari sejak putusan diucapkan, menetapkan perolehan suara PSU tanpa melaporkan ke MK,” demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6).
Mahkamah menegaskan bahwa KPU harus menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023. KPU harus mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan menetapkan pemohon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan peradilan. Ketidakpatuhan tersebut menciderai hak konstitusional warga negara,” ungkap Suhartoyo.